Perkembangan kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan artis Raffi Ahmad memasuki babak baru.
Kini Artis Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, Raffi diduga kuat mengonsumsi narkoba turunan cathinone. Raffi juga diduga menguasai 14 kapsul narkoba turunan cathinone dan dua linting ganja.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 127, 132, 133 Undang-undang tentang Narkoba," ujar Sumirat di kantor BNN, Jumat, (1/2).
Dikatakan, pihaknya akan menahan Raffi 20 hari ke depan. "Telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung hari ini ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang.
Seperti diberitakan, BNN menangkap 17 orang di rumah Raffi, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1). Kemudian BNN melepaskan sembilan orang di antaranya, Wanda Hamidah, Irwnsyah dan Zaskia Sungkar.
Tidak ada komentar: